Sabtu, 17 Oktober 2015

UKG 2015 Tak Ada Hubungannya dengan Tunjangan Profesi

Uji Kompetensi Guru tahun 2015 dan Kekhawatiran Para Guru

Setelah pihak Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyosialisasikan UKG 2015 (Uji Kompetensi Guru tahun 2015), banyak guru yang gelisah. Kegelisahan mereka cukup beralasan karena ada segelintir media online yang mengaitkan skor UKG 2015 yang rendah dengan tunjangan kinerja pegawai yang akan ikut rendah atau tunjangan profesi yang akan dihapuskan. Isu ini tentunya sangat mempengaruhi psikis para guru di pelosok tanah air.

Baca Juga: Cara Mengecek Apakah SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Anda Telah Diterbitkan oleh GTK Kemdikbud untuk Proses Pencairan?

Benarkah Skor UKG yang Rendah Berimbas pada Dihentikannya Tunjangan Profesi?

Para guru penerima tunjangan profesi (atau guru bersertifikat pendidik) banyak yang menjadi khawatir bahkan takut mengkuti UKG 2015 ini. Uji kompetensi khusus untuk guru yang memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini akan menyasar 3.015.3.15 orang guru. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding guru yang diikutkan pada UKG sebelumnya (UKG tahun 2012) yang hanya menyasar 1,6 juta guru. Jadi nanti di bulan November 2015 mendatang, jumlah guru yang mengikuti UKG sekitar dua kali lipat UKG 2012. Menilik skor yang diperoleh para guru yang mengikuti UKG 2012, diperoleh data yang sangat memprihatinkan, di mana rerata UKG jauh dari harapan Kemdikbud. Bahkan hanya 192 guru dari 1,6 juta guru yang berhasil meraih skor lebih dari 90. Ketakutan paling utama adalah karena guru takut tunjangan profesi mereka ditangguhkan padahal telah melaksanakan segala persyaratan yang diharuskan gara-gara nilai UKG mereka rendah.

UKG 2015 ternyata sama sekali tak ada hubungan dengan tunjangan profesi guru. UKG 2015 hanya digunakan data atau skornya untuk pemetaan kompetensi yang dimiliki guru untuk memudahkan pembinaan dan pengembangan kompetensi guru
UKG 2015 ada hubungannya dengan Tunjangan Profesi?

Pihak Kemdikbud telah berupaya melakukan sosialisasi melalui berbagai rilis (siaran pers) untuk melegakan kekhawatiran para guru. Kemdikbud telah menyatakan bahwa serendah apapun nilai UKG 2015 tidak akan berimbas pada tunjangan profesi yang berhak mereka terima. Begitupun tunjangan-tunjangan lainnya.

Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar