Kamis, 15 Oktober 2015

Jadwal Login PUPNS 2015 untuk Mengatasi Server Overload

Server PUPNS Overload Traffic Sehingga Sulit Diakses

Masih kesulitan mengakses dan mengisi data di PUPNS 2015? Memang banyak sekali kendala yang dihadapi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam registrasi dan pengisian data di PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) tahun 2015 untuk melengkapi data mereka di database BKN (Badan Kepegawaian Negara). Permasalahan yang dialami bermacam-macam, mulai dari tidak adanya jaringan internet bagi rekan-rekan PNS yang ada di daerah-daerah terpencil, hingga masalah pada server PUPNS 2015 milik BKN sendiri.

Besarnya jumlah PNS yang diwajibkan untuk melakukan pendataan ulang ini dengan waktu yang sangat terbatas membuat server PUPNS mengalami overload traffic (kelebihan kapasitas pengunjung). Akibatnya server sering down dan para PNS kesulitan mengaksesnya, atau kalaupun bisa sampai halaman depan, mereka gagal melakukan login dan harus mengisi data berulang-ulang karena setelah di SAVE, data yang baru diinput gagal tersimpan di server PUPNS 2015. Hal ini tentu membuat rekan-rekan PNS mengeluh. Keluhan ini tentu sangat manusiawi karena mereka banyak menghabiskan waktu, tenaga, dan mungkin biaya untuk mengisi dan mengupdate data di BKN.

Jadwal Login PUPNS 2015 untuk Mengatasi Server Overload
jadwal LOGIN di PUPNS per region BKN

Untuk mengatasi hal tersebut SATGAS PUPNS 2015 akhirnya menerima usulan sebagian PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang meminta dibuatkan penjadwalan untuk login per daerah (area). Beberapa hari yang lalu, server PUPNS telah diatur sehingga untuk login harus menyesuaikan dengan wilayah kerja dari PNS yang bersangkutan. Sampai kapan penjadwalan untuk login ini dilakukan? Masih belum ada pernyataan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penjadwalan ini.

Jadwal LOGIN PNS di PUPNS 2015 Dibagi Per Wilayah (Region BKN)

Jadi, kini, para PNS yang akan login dan memperbaiki database mereka di PUPNS 2015 harus login sesuai jadwal yang diberikan. Berikut ini adalah jadwal login yang diatur per regional (wilayah):
Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar