Jumat, 09 Oktober 2015

Hal yang Perlu Diketahui tentang Mendaftarkan Bayi di BPJS Kesehatan

Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan

Jika anda adalah anggota BPJS Kesehatan dari golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), maka ketika anda memiliki bayi atau calon bayi yang masih dalam kandungan, dapat mendaftarkannya untuk memperoleh layanan BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri, atau pekerja lainnya yang bukan penerima upah. Secara rinci golongan PBPU ini dalam keanggotaan di BPJS Kesehatan meliputi pula warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan, investor, pemberi kerja, penerima pensiun PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, janda, duda, anak yatim-piatu, veteran, perintis kemerdekaan, atau bukan pekerja lainnya yang sanggup membayar iuran.

cara dan syarat mendaftarkan bayi di BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU)
info lebih lanjut hubungi BPJS Kesehatan di nomor ini

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bayi di BPJS Kesehatan

Akan tetapi ada tata cara dan syarat-syarat tersendiri untuk melakukan pendaftaran kepesertaan bayi ke BPJS Kesehatan. Adapun tata cara dan syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Seorang bayi telah dapat didaftarkan saat telah dapat dideteksi denyut jantungnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan menyertakan Surat Keterangan dari Dokter .
  • Selanjutnya, pendaftar (ibu bayi) menentukan kelas perawatan (harus sama dengan kelas perawatan si pendaftar), atau ibu bayi yang bersangkutan.
  • Memberikan data-data yang sesuai dengan identitas peserta.
Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar