Jumat, 09 Oktober 2015

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

Sudah tau apa itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan atau Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah sebuah BUMN nirlaba yang menyelenggarakan asuransi atau jaminan sosial dalam bentuk layanan kesehatan. Salah satu penggolongan peserta BPJS kesehatan adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri serta pekerja lainnya yang bukan penerima upah (demikian disebutkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013).

3 Macam Jalur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk PBPU

Ada prosedur tersendiri bagi golongan masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang akan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan ini. Prosedurnya memang berbeda pada setiap golongan. Jika nantinya penjelasan mengenai tata cara dan syarat-syarat pendaftaran ke BPJS Kesehatan yang kami berikan di sini kurang lengkap, anda dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Atau anda dapat juga mendatangi langsung Kantor-Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat anda.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
pusat layanan informasi BPJS Kesehatan

Ada 3 jalur yang dapat dilakukan oleh para Pekerja Bukan Penerima Upah untuk mendaftar BPJS Kesehatan:
Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar