Sekilas tentang Asuransi BPJS Kesehatan
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyelenggarakan asuransi atau jaminan soasial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Pada tulisan kali ini kita akan mengkhususkan untuk membahas tentang bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga untuk mempunyai asuransi kesehatan dari BPJS ini.Dulunya, BPJS kesehatan lebih dikenal sebagai PT. ASKES (PT. Asuransi Kesehatan) yang khusus melayani PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan PNS beserta keluarganya. Akan tetapi setelah disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka berubahlah PT ASKES Indonesia Persero ini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014. Dan, sejak perubahan itu, maka BPJS Kesehatan tidak lagi hanya melayani asuransi kesehatan untuk PNS, anggota TNI/ POLRI, pesiunan beserta keluarganya, tetapi kini melingkupi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai BUMN yang bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan) BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan baik. Nah, untuk kepesertaan, diharapkan pada tahun 2019, seluruh warga negara Indonesia nantinya sudah menjadi anggota BPJS kesehatan ini. Asuransi dari BPJS kesehatan mengupayakan akan dapat menanggung semua jenis penyakit walaupun tentunya tetap melakukan upaya-upaya efisiensi dalam pelayanannya.
BPJS Kesehatan melayani seluruh warga negara Indonesia |
Jenis / Golongan Keanggotaan BPJS Kesehatan
Sebelum melangkah pada bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga anda untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, baiknya kita kenali dulu 2 kelompok jenis anggota BPJS Kesehatan. Kedua kelompok ini akan berbeda dalam hal kewajiban dan syarat-syarat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Adapun ke-2 kelompok yang dimaksud adalah:Teruskan Membaca »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar