Senin, 07 Maret 2016

Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar dan Menengah

Setiap sekolah tentunya melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler. Salah satu kegiatan ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 adalah pramuka, dan ini adalah contoh kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya. Nah, tulisan kali ini akan mencoba menguraikan perihal mendasar mengenai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.

Ada beragam lagi kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan di sekolah-sekolah, seperti kegiatan ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, kelompok ilmiah remaja (KIR), dan sebagainya.
bagaimana kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah?

Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler

Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).

Selain pengertian di atas, kegiatan ekstrakurikuler juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan program sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah, di mana kegiatan ini merupakan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).

Pada implementasi Kurikulum 2013, telah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian kegiatan ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yaitu kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh  peserta  didik  di  luar  jam  belajar  kegiatan  intrakurikuler  dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk   mengembangkan   potensi,   bakat, minat,   kemampuan,   kepribadian, kerjasama, dan   kemandirian peserta  didik  secara  optimal untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.

Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar