Selasa, 15 Maret 2016

Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin dalam Penyampaian SPT Pajak 2016

Pada tahun 2016 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan menyampaikan SPT Pajak tahunan mereka melalui e-filing (secara online) di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online di situs pajak.go.id). Hal ini tentunya agak membingungkan bagi para PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum pernah melakukannya.

PNS/ASN/Anggota TNI/Polri diminta menyampaikan SPT Tahunan pada Maret 2016 ini melalui Efiling DJP Online dengan aktivasi EFIN
SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI


Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilakukan dengan urutan:
  1. Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan informasi alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melakukan permohonan aktivasi lagi dan dapat melewatkan langkah pertama ini.
Teruskan Membaca »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar