Apa yang Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana untuk mengadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nah, sekarang pertanyaannya: Apakah anda telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus memiliki NPWP. Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan untuk membuat atau melakukan permohonan pembuatan NPWP bagi wajib pajak yang belum memilikinya.cara membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang undang-undang perpajakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) paling lama pada akhir bulan berikutnya.Untuk orang pribadi atau Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas kewajiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah memulai kegiatan usaha.
Manfaat yang Diperoleh Jika Anda Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apa sih manfaat yang dapat diperoleh jika kita memiliki NPWP ini? Ada nilai manfaat administrasi dan pelayanan perpajakan yang akan didapatkan oleh pemilik NPWP. Berikut manfaat dari masing-masing aspek tersebut.Manfaat Administrasi Jika Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Adapun manfaatnya secara administrasi adalah sebagai berikut:- Pengajuan kredit bank. Untuk memperoleh kredit di sebuah bank milik pemerintah ataupun swasta, umumnya, bank akan meminta data mengenai NPWP calon nasabahnya.
- Pembuatan rekening koran di bank.
- Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lain-lain.
- Pembuatan paspor
- Mengikuti lelang di institusi pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Teruskan Membaca »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar