hak dan kewajiban wajib pajak |
Kewajiban Wajib Pajak:
Berikut ini adalah kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:- Kewajiban mendaftarkan diri
- Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
- Kewajiban pelaporan pajak
- Kewajiban dalam hal diperiksa
- Kewajiban memberi data
Hak Wajib Pajak:
Adapun hak-hak seseorang sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
- Hak-hak wajib pajak lainnya
Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:
- Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
- Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui e-registration untuk mendapat Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan seperti PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.
Teruskan Membaca »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar