Dua pelajar sekolah menengah di Depok membegal seorang tukang ojek sebagai upaya balas dendam karena pernah dibegal.
“Pengakuan kedua tersangka menaruh dendam karena pernah menjadi korban perampasan motor. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut,” kata Wakil Kepala Polres Depok Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, Jumat, 13 Maret.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Sawangan Komisaris Saderi mengatakan kedua pelajar tersebut, AWP (13) dan ARS (13), meminta tukang ojek Suheri (54) mengantarkan mereka ke Jalan Abdul Wahab, Sawangan. Suheri menggunakan motor Yamaha Mio.
Di Perumahan Telaga Golf Sawangan, keduanya minta Suheri berhenti, lalu menodongkan pistol.
Suheri melakukan perlawanan, namun dia terluka pada pergelangan tangannya.
“Terluka, Suheri lari sambil meminta tolong lalu dibantu Andreas, petugas keamanan perumahan. Bersama-sama warga, kedua pelaku berhasil ditangkap dan saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan kasusnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok,” kata Saderi.
AWP dan ARS yang masih berseragam sekolah pada saat kejadian. Saat warga mendatangi mereka, mereka tidak nampak takut. Mereka dipukuli sebelum dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, AWP dan ARS dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar