Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diberhentikan selamanya apabila tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan. Sebuah Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober 2015 yang lalu telah menegaskan kembali bagaimana pengawas sekolah seharusnya berkinerja dalam pekerjaannya. Dengan dasar Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, surat edaran tersebut meminta para pengawas untuk sesegeranya menyampaikan berkas usul penilaian angka kredit.
|
pengawas sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak memenuhi angka kreditnya |
Para pengawas diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi angka kredit yang dibebankan kepadanya paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2015 mendatang. Surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud ini tentu mengagetkan sebagian pengawas yang selama ini tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Salah satu pemenuhan angka kredit yang diminta adalah terkait dengan karya tulis ilmiah yang ternyata tidak dibuat oleh beberapa pengawas selama jabatannya. Padahal menurut Permendikbud tahun 2014, pengajuan karya ilmiah sebagai bagian dari unsur usulan angka kredit sangatlah penting. Dalam waktu yang tinggal sebulan lebih sedikit ini mampukah para pengawas tersebut memenuhi unsur karya tulis ilmiah dan harus termuat dijurnal yang terakreditasi.
Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya (plus Lampiran dan Format Pengusulan Angka Kredit Pengawas) Teruskan Membaca »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar