Adapun sebagian dari isi surat edaran yang ditulis sebanyak 2 halaman tersebut yaitu penjelasan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 21 Tahun 2010 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMEN DIKBUD) No. 143 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Pengawas Sekolah dapat Diberhentikan Sementara atau Dibebastugaskan Jika Tidak Memenuhi Angka Kredit yang Ditetapkan.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa:
- Berkas untuk pengusulan penilaian dan penetapan angka kredit bagi para pengawas Madya yang memiliki pangkat Pembina Tk I pada golongan ruang IV/b ke atas, yang ingin naik pangkat ke golongan IV/c hingga golongan IV/e akan dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Penilaian ini dilaksanakan setiap 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
- Pengusulan untuk penilaian angka kredit bagi pengawas satuan pendidikan, dalam hal ini pengawas SMP/SMA/SMK didasarkan pada surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat PO Box 3878 JKP 10038.
- Pengusulan berkas untuk pengawas pada TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, pengajuan berkas usul penilaian akan ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kemdikbud, yang beralamat di Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
- Berkas untuk pengusulan Pengawas TK/RA, ditujukan pada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di PO BOX 4644 JKP 10046.
- DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) dengan menyertakan semua bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana yang telah diatur dalam PERMENPAN-RB No. 21 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 143 Tahun 2014.
- Usulan untuk perbaikan (apelan) harus melampirkan Surat Laporan Hasil Penilaian yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
- PAK (Penetapan Angka Kredit) terakhir.
- SK pangkat terakhir.
- PPKPNS dua tahun terakhir.
- Karpeg (kartu Pegawai)/Konversi NIP.
- Jika ada, ijazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya dan harus dilengkapi surat izin belajar, atau SK tugas belajar beserta SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Baca Juga:
Latihan Soal UKG 2015 Online untuk Guru Kelas SD (Sekolah Dasar) Versi 1
Latihan Soal UKG 2015 Online untuk Guru Kelas SD (Sekolah Dasar) Versi 2
Download Surat Edaran Mendikbud tentang Darurat Bencana Kabut Asap
Cara Cek Data Alumni Perguruan Tinggi di Forlap Dikti Soal Latihan UKG 2015 Online Kompetensi Pedagogik - Penelitian Pendidikan Versi 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar