Kartu tanda penduduk atau KTP biasanya berlaku untuk kita sebagai manusia yang berpenduduk,berbeda hal nya dengan peraturan di kota ini selain manusia yang wajib punya KTP ternyata pohon pun harus mempunyai sebuah KTP.
Yaa, akhir akhir ini di kota bandung akan diberlakukan peraturan baru mengenai keadaan pohon yang hidup di kota ini , menurut penuturan Arief Prasetya Kadiskamtam ( Dinas Pemakaman dan Pertamanan) Kota Bandung semua pohon yang berada di kota bandung berjumlah kurang lebih 4 juta pohon dan baru 30 % saja yang sudah didata.
Hal ini bertujuan agar kenyaman dan keasrian kota bandung bisa tertata rapih, mengingat kebanyakan umur dari pohon itu rata rata sudah puluhan tahun dan rentan akan kecelakan, dengan banyaknya pohon yang tumbang, maka untuk mengantisipasinya di berlakukanlah sistem seperti ini.” begitu ujarnya.
Berbeda dengan kepimilikan dari KTP biasa, kepemilikan KTP yang di berlakukan pada setiap pohon itu tidak di tempelkan langsung pada pohon tersebut, melainkan semua data dari pohon yang sudah di data itu masuk kepada database yang sudah di koneksikan dengan sebuah aplikasi, sehingga keadaan dari pohon tersebut dapat diketahui secara pasti.
Selain itu juga tujuan di berlakukannya pohon harus ber KTP ni adalah untuk bisa menjaga citra baik kota bandung di mata dunia, sehingga bisa menarik para wisata untuk bisa berkujnjung ke bandung ini, karena masih banyak objek wisata yang sangat menarik yang ada di kota bandung yang belum diketahui oleh masyarakat luas seperti objek wisata taman maribaya yang berada di pusat kota ini begitulah ujarnnya.
Tentu cara seperti ini sangat membantu warga kota bandung dalam melestarikan kenyamanan kota dengan diberlakukanya peraturan seperti ini, dan hal yang sangat inspratif sekali bukan? semoga hal seperti ini bisa ditiru oleh kota kota lainnya di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar