Kamis, 17 September 2015

Cara Registrasi PUPNS 2015 di BKN Secara Online

Setiap PNS Wajib Melakukan e-PUPNS (Pendataan Ulang PNS Elektronik) 

Sudahkah anda mendaftar atau regisrasi di layanan e-PUPNS 2015 (pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik) di situs BKN (Badan Kepegawaian Nasional)? Jika belum, sebaiknya anda segera mulai mendaftarkan diri. Walaupun server milik BKN ini cukup sulit untuk diakses, terutama pada saat-saat jam kerja, tetaplah mencoba untuk melakukannya dengan sabar. Perbaikan-perbaikan untuk layanan bagi seluruh pegawai negeri sipil tentu akan terus ditingkatkan.

Jika anda ingin melakukan registrasi di PUPNS 2015 secara online ini, maka syarat pertama yang harus anda miliki adalah sebuah alamat email pribadi. Gunakan alamat email yang benar-benar aktif agar anda mudah menerima notifikasi dari PUPNS 2015 ini.

UNTUK MEMBUAT SEBUAH ALAMAT EMAIL SECARA GRATIS ANDA DAPAT MEMBUATNYA DI GOOGLE MAIL (GMAIL). IKUTI CARA PEMBUATANNYA DI ARTIKEL INI:

Cara Registrasi e-PUPNS 2015 di http://pupns.bkn.go.id

Setelah anda memiliki sebuah alamat email aktif, anda hanya membutuhkan data berupa NIP BARU yang terdiri dari 18 digit. Bermodalkan NIP inilah kita dapat mulai melakukan registrasi e-PUPNS di situs BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Adapun langkah-langkahnya secara detail adalah sebagai berikut:
    • Buka situs http://pupns.bkn.go.id melalui browser anda. Oh ya, anda dapat melakukan registrasi ini melalui smartphone, tetapi lebih baik lagi jika anda melakukannya melalui PC atau laptop.
    • Ketika pertama kali masuk ke situs tersebut, maka akan muncul tampilan sebuah jendela seperti gambar berikut.
    • Perhatikan bagian-bagian yang terdapat pada jendela tersebut. Ada logo PUPNS 2015, tautan bantuan jika anda mengalami kesulitan yang bertuliskan "Mengalami Kesulitan? Silakan Klik", dan 3 buah tombol masing-masing berwarna biru, oranye, dan merah yang bertuliskan DAFTAR, MASUK, dan CEK STATUS.
    • Pilihlah tombol DAFTAR dengan melakukan klik kiri.
      Cara Registrasi PUPNS 2015 di BKN Secara Online
      silakan klik DAFTAR
        • Selanjutnya akan terbuka jendela baru seperti gambar di bawah ini.
        Teruskan Membaca »

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar