Minggu, 03 April 2016

Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Pola PF-PLPG dan SG-PPG

2 Pola Utama Sertifikasi Guru Tahun 2016 (PF-PLPG dan SG-PPG)

Ada 2 alur utama (pola) dalam pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) pada tahun 2016, yaitu Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Kedua alur utama atau pola ini diperuntukan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan kapan yang bersangkutan diangkat sebagai guru baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap bukan PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur). Untuk guru-guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru melalui pola PF (Portofolio) atau pola PLPG  (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan untuk guru-guru yang telah diangkat semenjak tanggal 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan pola SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru).

UPDATE! Sertifikasi Guru tetap Dibiayai Pemerintah (11 April 2016, Press Release Kemdikbud)

UPDATE! (14 April 2016) Sertifikasi Guru Sudah Positif dan Valid akan Dibiayai Pemerintah, Semua Guru Diarahkan Ke Pola PLPG dibagi dalam 4 Gelombang, Pendaftaran dan Pemberkasan akan Diperpanjang Hingga Mei nanti 

Persyaratan Peserta untuk Pola PF-PLPG (Porto Folio atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa peserta sertifikasi guru yang telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui pola PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 dapat mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Guru yang berada di bawah pembinaan Kemdikbud dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi atau paling tidak telah mempunyai ijin penyelenggaraan.
  4. Guru berstatus sebagai guru tetap yang dapat dibuktikan oleh SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Guru aktif mengajar dengan dibuktikan adanya SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut. (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Mendiknas, Meneg PAN -RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag. (2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Guru terhitung pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar diagram alur berikut.

peserta sertifikasi guru yang telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui pola PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 dapat mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
pelaksanaan PF-PLPG sertifikasi guru tahun 2016

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Guru-guru yang memenuhi persyaratan di atas dan diangkat sampai tanggal 30 Desember 2005, maka akan mengikuti pola PF-PLPG. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.  Untuk lebih jelasnya, silakan perhatikan gambar di bawah ini.


Sebagaimana terlihat dari diagram alir di atas, bahwa program ini dapat dibedakan menjadi alur Porto Folio dan alur PLPG. Walaupun demikian, keduanya masih saling terhubung. Mari kita bahas satu per satu.

Untuk guru-guru yang memilih pola PF (portofolio)

Adapun prosedur untuk guru-guru yang akan memilih alur portofolio adalah sebagai berikut.
  • Guru menyusun portofolio. Tata cara penyusunan harus mengacu kepada buku Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  • Portofolio yang telah disusun oleh guru yang memilih alur ini kemudian akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Keguruan) dan disesuaikan dengan program studi sertifikasinya.
  • Jika ternyata setelah portofolio diperiksa dan nilainya mencapai batas minimal kelulusan atau PG (passing grade), maka akan dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Seandainya nilai portofolionya tidak mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), maka guru tersebut otomatis akan mengikuti sertifikasi pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Selanjutnya jika yang bersangkutan tidak lulus, maka ia akan mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi di tahun 2017.
  • Jika skor nilai portofolio mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), tetapi terdapat kekurangan dalam hal administrasi maka yang bersangkutan akan diminta melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) kemudian setelahnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio tersebut.

Untuk guru-guru yang memilih pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru)

Adapun prosedur untuk guru-guru yang mengikuti pola PLPG adalah sebagai berikut.
  • Seluruh guru peserta sertifikasi yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sebagaimana yang diatur oleh Rambu-Rambu Penyelenggaraan PLPG (Buku 4).
  • PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi semua peserta yang berhasil lulus pada uji kompetensi mempunyai hak untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, untuk peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang paling banyak 2 kali. Apabila guru peserta sergur yang mengikuti ujian ulang berhasil lulus, maka ia mempunyai hak untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Bagi guru peserta sergur yang tidak lulus setelah memperoleh kesempatan ujian ulang sebanyak 2 kali, maka ia akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun 2017.

Persyaratan Peserta untuk Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Bagi guru-guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015, akan mengikuti sertifikasi guru melalui alur pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
  1. Guru yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  3. Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Guru yang berstatus sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY harus melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkum HAM.
  5. Guru aktif mengajar dengan bukti mempunyai SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
  6. Guru mempunyai skor minimal UKG yaitu 5,5 yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan oleh dokter pemerintah.

Alur Pelaksanaan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Penjelasan mengenai alur pelaksanaan SG-PPG adalah sebagai berikut.
  • Guru-guru yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dan diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
  • Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik (berijazah) paling kurang S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) harus mempunyai skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
  • Guru yang telah dapat memenuhi persyaratan administrasi di atas diharuskan ikut seleksi masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Bagi guru yang lulus seleksi masuk ini kemudian akan mengikuti langkah selanjutnya, yaitu: (1) workshop tahap I atau WS-1, (2) Pogram Pengalaman Lapangan tahap 1 (PPL-1), (3) workshop tahap II (WS-2), dan (4) Pogram Pengalaman Lapangan tahap II (PPL-2). Sebelum mengikuti workhsop tahap I dan tahap II, guru harus melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap I dan workshop tahap II.
  • Setiap guru yang mengikuti alur SG-PPG akan mengakhiri semua tahapan dengan mengikuti uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1 (setelah WS-1), ujian kinerja 1 (setelah PPL-2), ujian tertulis 2 (setelah WS-2), ujian kinerja 2 (setelah PPL-2), dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online (UTN Online).
  • Bagi guru peserta alur SG-PPG yang tidak lulus setiap ujian di atas (ujian tertulis 1, ujian kiner 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan Ujian Tulis Nasional (UTN) Online, dapat mengulang sebanyak dua kali. Apabila peserta sertifikasi guru alur SG-PPG tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan atau melakukan pengembangan diri secara mandiri.
  • Bagi guru peserta alur SG-PPG yang tidak lulus ujian tertulis nasional (UTN) Online ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
  • Seluruh guru peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.

Untuk lebih jelasnya perhatikan diagram alir berikut.

Guru-guru yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dan diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
pelaksanaan SG-PPG sertifikasi guru tahun 2016
Jadwal Tahapan Sertifikasi Guru 2016
Benarkan PPG Sertifikasi Guru 2016 dengan Biaya Sendiri?
Berapa Nilai UKG Minimal Syarat Sertifikasi Guru 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar