Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum 2013
Ketika sebuah satuan pendidikan atau sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013, maka sesuai amanat Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, maka perlu dilakukan pengawasan dan supervisi.Proses pembelajaran akan diawasi dan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, pelaporan, serta tindak lanjut. Pengawasan ini dilakukan secara berkala dan berlanjut. Pengawasan yang dilakukan pada guru yang melakukan proses pembelajaran dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau pengawas.
pengawasan proses pembelajaran |
Objektif dan Transparan
Selama melaksanakan pengawasan, maka kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan pengawas harus melaksanakannya dengan prinsip yang objektif dan transparan. Hal ini dilakukan demi kepentingan dan tujuan peningkatan mutu proses pembelajaran guru dan untuk menetapkan peringkat akreditasi.Sistem Pengawasan
Semua pengawasan ditujukan untuk peningkatan mutu pelaksanaan pembelajaran sehingga dapat memenuhi standar minimal proses pembelajaran, dan jika mungkin untuk menjadikannya lebih baik lagi. Kepala sekolah dan pengawas melakukan pengawasan yang sifatnya internal. Sementara itu ada pula dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi diri sekolah tetapi tetap berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru ini.Tahapan Proses Pengawasan
Ada 3 proses yang harus dilakukan dalam pengawasan, meliputi pemantauan, supervisi, dan pelaporan. Pemantauan dilakukan untuk ketiga tahapan pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan penilaian hasil belajar siswa. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk proses pemantauan, seperti dilakukan diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara, perekaman kegiatan belajar-mengajar di kelas serta dokumentasi lainnya.Teruskan Membaca »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar